Enam Tersangka Kerusuhan Aksi Hari Buruh di Semarang, Lima di Antaranya Mahasiswa

Semarang, 5 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (1/5/2025).

Dari enam tersangka yang diamankan, lima diketahui merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang, sementara satu lainnya adalah pengangguran. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap petugas serta perusakan fasilitas umum.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa kelompok ini terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan anarko. Polisi menemukan bukti percakapan di grup WhatsApp berisi ajakan untuk melakukan aksi dengan atribut serba hitam dan tindakan provokatif terhadap aparat.

“Dalam pemeriksaan awal, para tersangka terlibat langsung melempar batu, botol, dan potongan besi ke arah petugas, serta merusak pagar pengaman di lokasi,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Minggu (5/5).

Tersangka berasal dari kampus-kampus seperti Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Semarang (USM). Salah satu tersangka bahkan merupakan mantan mahasiswa.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP, tentang kekerasan terhadap petugas dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut dan membuka peluang penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.

Sumber : Ini Tampang 6 Tersangka Diduga Perusuh saat Aksi Hari Buruh di Semarang

Komentar