Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana untuk pengadaan biji kakao kepada UGM dengan menggunakan dokumen fiktif, seperti surat pengiriman dan nota timbang palsu, seolah-olah pembelian telah dilakukan. Namun, penyidikan mengungkap bahwa biji kakao tersebut tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa RG diduga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. Ia juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pencairan dana fiktif tersebut.
RG resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai latar belakang untuk mendalami kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
PT Pagilaran merupakan anak usaha UGM yang bergerak di bidang agribisnis, khususnya pengelolaan pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Meskipun dana program berasal dari UGM, pengelolaan teknis dan keuangan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab PT Pagilaran.
Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber:
Radar Semarang+5merdeka.com+5Koran Jakarta+5
KOMPAS.com+12tirto.id+12KOMPAS.com+12Pelitabaru+1KOMPAS.com+1
merdeka.com+2KOMPAS.com+2KOMPAS.com+2
tirto.id+4KOMPAS.com+4KOMPAS.com+4merdeka.com+2KOMPAS.com+2KOMPAS.com+2
netralnews.com+12merdeka.com+12jateng.antaranews.com+12
Poros Jakarta - Jakarta Punya Berita+7jateng.antaranews.com+7merdeka.com+7Poros Jakarta - Jakarta Punya Berita+7merdeka.com+7tirto.id+7
detikcom+12jateng.antaranews.com+12KOMPAS.com+12
Mantan dirut perusahaan milik UGM jadi tersangka kasus korupsi - ANTARA Jateng
Komentar
Posting Komentar