MK Terima Perbaikan Permohonan VISI Setelah Pertimbangkan Kasus Tantri Kotak dan Hedi Yunus

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan menerima seluruh perbaikan permohonan dari organisasi masyarakat VISI (Vokal Inspirasi Seni Indonesia) setelah mempertimbangkan kasus yang menimpa dua musisi Tantri Kotak dan Hedi Yunus.

Permohonan ini berfokus pada perlindungan hak seniman dalam menjalankan profesinya, termasuk masalah royalti, perlindungan karya, dan kebebasan berekspresi. VISI menilai bahwa kasus-kasus seperti yang dialami Tantri dan Hedi mencerminkan adanya celah dalam regulasi yang perlu segera diperbaiki.

"Kami berharap perubahan ini bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para musisi dan seniman lainnya di Indonesia," ujar perwakilan VISI dalam keterangannya.

MK pun memutuskan untuk menerima perbaikan ini setelah melakukan berbagai pertimbangan, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang dialami para seniman akibat ketidakpastian hukum.

Para pelaku industri musik berharap keputusan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hak-hak seniman di Tanah Air, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang lebih berkelanjutan.

Sumber: wartakotalive.com

Komentar