Polisi Tangkap 58 Demonstran Hari Buruh, 23 Orang Dijadikan Tersangka


Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang pada 1 Mei 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap 58 demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan perlawanan terhadap petugas dan tindakan anarkis selama demonstrasi berlangsung.

Enam dari tersangka tersebut adalah mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang, termasuk Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Semarang (USM), dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perlawanan terhadap petugas dan pengeroyokan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa kericuhan terjadi setelah sekelompok massa berpakaian serba hitam bergabung dalam aksi dan melakukan tindakan provokatif, seperti membakar ban dan melempari petugas. Polisi kemudian membubarkan massa yang dianggap anarkis dan melakukan penangkapan terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi para tersangka menyatakan bahwa mereka akan mengupayakan penangguhan penahanan dan terus mengawal proses hukum yang berjalan. LBH juga menyoroti tindakan represif aparat selama aksi, termasuk intimidasi dan pemukulan terhadap demonstran.

Amnesty International Indonesia turut mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi damai Hari Buruh di berbagai kota, termasuk Semarang. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik-praktik otoriter dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat selama aksi berlangsung.


Sumber

Komentar